A. Latar Belakang
Pendidikan Nasional sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang matang dan mandiri, serta rasa bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan Nasional juga mampu menumbuhkan dan mengembangkan rasa cinta tanah air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan suatu sistem belajar mengajar yang mampu menumbuhkan rasa percaya diri serta sikap dan tingkah laku yang kreatif dan inovatif.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan peserta didiknya untuk dipersiapkan menjadi manusia yang kreatif dan inovatif. dan kompetitif, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sekolah juga berupaya untuk memberikan keterampilan dasar kepada peserta didik agar mampu mengembangkan kemampuan dasarnya untuk belajar.
Pengembangan kemampuan dasar yang dimiliki oleh setiap peserta didik agar dapat dioptimalkan, salah satunya dengan pelaksanaan proses pembelajaran secara baik serta berjalan lancar dan akan mendapat hasil yang optimal apabila didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. Terlebih dalam menghadapi era globalisasi terutama dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, maka sekolah dituntut untuk dapat bersikap, berpikir dan bertindak berdasarkan perkembangann zaman.
Guna menghadapi hal tersebut maka sekolah harus mampu mempertahankan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada agar Kegiatan Belajar Mengajar.

B. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2, dan Pasal 49 Ayat 1
  3. Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
  4. Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  5. Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permen diknas Nomor 22 dan 23.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007 : perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 yang berbunyi satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh badan penelitian dan pengembangan departemen pendidikan nasional bersama unit terkait.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
  10. Salinan Permendikbud No. 54 tahun 2013 tentang SKL dan lampirannya.
  11. Salinan Permendikbud No. 65 th 2013 tentang Standar Proses dan lampirannya.
  12. Salinan Permendikbud No. 66 th 2013 tentang Standar Penilaian dan penilaiannya.
  13. Salinan Permendikbud No. 69 th 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA
  14. Salinan Lampiran Permendikbud No. 69 th 2013 tentang Kurikulum SMA-MA
  15. Permendikbud Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK
  16. Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran Layak
  17. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum.
  18. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegaitan Pembelajaran / Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/ SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum 2006 pada Semester Kedua Tahun 2014/2015.
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
  22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  27. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jambi nomor : SK-638/DISDIK-1.1/IV/2016 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017.